Selasa, 23 Februari 2010

Hak dan Kewajiban Warganegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA INDONESIA

NAMA : NOVITA SARI

KELAS : DB 17

NPM : 32108420

UNIVERSITAS GUNADARMA

Hak dan Kewajiban Warganegara

Pengertian hak

Mnusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia,dan mempunyai derajat luhur sebagai manusia,mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula.

Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau selalu dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sadangkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat ole siapapun.

Dengan mendasarkan pengertian HAM diatas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu :

  1. Landasan langsung yang pertama,yaitu Kodrat manusia;
  2. Landasan kedua yang lebih dalam,yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.

Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspekkodrat manusia sebagai manusia.

Pengertian Kewajiban

Menurut Prof.Dr.Notonagoro,Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau selalu diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manpun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian Warga negara

Warganegara adalah warga dari suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(Penjelasan UUD Psl 26).

Dan tidak sama dengan kawula Negara.

Dan menjadi Anggota sebuah Negara.

Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945 Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara

  • Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dari orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27 ayat1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atad pekerjaan dan penghidupan yang layak bigi kemanusiaan.
  • Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.

Asas Kewarganegaraan

· Dari sisi kelahiran : ius soli ius sanguinis

· Ius soli : Pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran

· Ius sanguinis : Berdasarkan darah atau keturunan

· Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat

· Pradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah

· Pradigma kesamaan kedudukan suami-isteri.

Unsur-unsur menentukan kewarganegaraan

· Unsur darah keturunan (Ius sanguinis)

· Unsur daerah tempat kelahran (Ius soli)

· Unsur pewarganegaraan (Naturaisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan antara satu Negara dengan Negara lain.

Pewarganearaan

Pewarganegaraan diagi menjadi 2,yaitu:

1. Pewarganegaraan aktif, adalah seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara

2. Pewarganegaraan pasif, yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi/dijadikan WN suatu Negara,maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudasi (manolak pewarganegaraan).

Staus kewarganegaraan

1. Apatride,yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan

2. Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)

3. Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih

Warga Negara Indinesia berdasar UU no 12 tahun 2006 pasal 4

1. orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia

3. Anak yang lair dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara Indonesia

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu asing

5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga Negara Indonesia

6. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum warga Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarga negaraan kepada anak itu

7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia

8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18tahun dan atau tidak kawin.

9. anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

11. anak yang lahir di wilayah RI dari seorang warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersevut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atu ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggak dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

1. Karena kelahiran

2. karena pengangkatan

3. karena dikabulkannya permohonan

4. karena pewarganegaraan

5. karena perkawinan

6. karena turut ayah dan atau ibu

7. karena pernyataan

Bukti memperoleh kewarganegaraan

1. Akta kelahiran

2. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)

3. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan/pewarganegaraan

4. surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan

Karakteristik warga Negara yang Demokrat

1. Rasa hormat dan tanggung jawab

2. Bersikap kritis

3. Membuka diskusi dan dialog

4. Bersikap terbuka

5. Rasional

6. Adil

7. Jujur

Tujuan Kewarganegaraan

Menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap mental yang cerdas dan ertangung jawab dengn perilaku :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berbudi pekerti luhur dan disiplin
  3. Rasional, Dinamis dan sadar hak dan kewajiban
  4. Bersikap professional
  5. Aktif memanfaatkan iptek dan seni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar