Selasa, 09 November 2010

Materi Sistem Buku Besar dan Pelaporan.

Latihan soal SIA

1. Laporan yang memberikan perspektif multidimensi dari kinerja organisasi adalah B.Balance Scorecard

2. Prosedur pengendalian yang dapat diterapkan jika terjadi ancaman ” Kehilangan data dan aset” pada Sistem Buku Besar Dan Pelaporan adalah B.Prosedur Pembuatan Cadangan

3. Mengukur waktu siklus paling mungkin muncul dalam bagian mana dari balanced scorecard B.Operasi Internal

4. Membuat laporan kinerja yang hanya berisi data mengenai hal-hal yang dikendalikan unit organisasi tertentu, adalah contoh dari manakah berikut ini B.Sistem Akuntansi Pertanggung jawaban

Materi Strategi Pengembangan SIA.

1. Kapankah saat yang paling tepat untuk membuat prototipe? waktu yang tepat B.Ketika kebutuhan pemakai jelas

2.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari pembuatan prototipe B.Sistem didokumentasikan dan diuji dengan memadai

3.Berikut ini manakah yang bukan merupakan keuntungan dari outsourcing, yaitu A.Adanya fleksibilitas yang tinggi karena relatif mudah untuk mengganti penyedia jasa tersebut

Selasa, 19 Oktober 2010

Pengendalian dan Sistem Informasi Akuntansi

TUGAS SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (Pengndalian)

1 . ketika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah di beri nomor dari loket atau kasir. Tiket tersebut kemudian di berikan ke orang lain di pintu masuk bioskop. Ketidak beraturan jenis apa yang ingin di hindari oleh bioskop ?
pengendalian apa yang di gunakan untuk menghindari ketidak beraturan tersebut ?
Resio dan panajan apa yag dapat anda identifikasi .

Jawab :

Pengendalian yang di gunakan untuk masalah ini adalah pengendalian Preventive Control.

Katidak beraturan adanya orang yang menjual tiket secara bebas dan tanpa sepengetahuan petugas yang tidak sesuai dengan harga seperti yang di jual pada bioskop tersebut.

Untuk menghindari kejadian tersebut,harus di perketatnya tingkat keamanan,seperti memeriksakan tiket masuk sebelum memasuki bioskop.

Resiko yang terjadi adalah adanya kerugian yang dialami oleh bioskop tersebut dan adanya keributan yang terjadi jika masalah ini tidak dapat di kendalikan.

PANAJAN ( EXPOSURE).

Adanya kerugian yang terjadi pada bioskop dan di pandang buruk oleh masyarakat.

2. Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat anda mengenai penyataan tersebut .

Jawab :

Pendapat saya tentang kejadian ini adalah :

· Seharusnya adanya ketegasan dalam memimpin atau mengatur dalam membagikan tugas .

· Harus menjalani tugas sesuai dengan tugas yang telah di berikan.

· Membuat peraturan dan undang-undangdalam usaha atau bisnis kecil tersebut ‘

Selasa, 12 Oktober 2010

Laporan keuangan - Sistem Informasi Akuntansi

Tugas Laporan keuangan - PT.MAKMUR


Tugas Laporan Keuangan PT.MAJU

Senin, 24 Mei 2010

Konflik Pada Lingkungan di Daerah Tempat Tinggal

Konflik Pada Lingkungan di Daerah Tempat Tinggal

Pada daerah lingkungan tempat tinggal saya terdapat masalah. Yaitu ada salah satu warga yang berani bermain judi dan mabuk di tempat tinggalnya,tepatnya di satu RT dengan saya. Salah satu warga tersebut juga mengajak teman-temannya dari luar daerah. Warga pun merasa terusik dengan adanya kejadian tersebut. Kemudian ada salah satu warga yang lain yang menegurnya, tetapi warga yang bermain judi tersebut merasa sakit hati dengan teguran tersebut. Warga yang bermain judi itu pun mendatangi rumah warga yang menegurnya. Dengan rasa amarah,warga yang bermain judi itu embentak-bentak warga yang menegurnya tadi.
Mendengar suara-suara gaduh tersebut, akhirnya Pak RT pun datang untuk menyelesaikannya.
Warga yang bermain judi tersebut protes, karena dirinya tidak merasa bersalah dan dia merasa bahwa dia mempunyai hak untuk melakukan apapun d rumahnya. Dan kebetulan Pak RT adalah seorang polisi. Dy membuat keputusan bahwa warga yang bermain judi tersebut telah melanggar Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Dan akhirnya Pak RT dan warga pun menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah. Warga yang bermain judi tersebut pun juga akan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Akan tetapi Pak RT juga akan menindak lanjuti masalah tersebut, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Ikhtisar pasal-pasal tentang judi :
Pasal : Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2 :
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3 :
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4 : Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5 : Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selasa, 20 April 2010

Poster Cinta tanah Air




Kita sebagai bangsa Indonesia harus bangga terhadap negara Indonesia .
dengan menghormati bendera merah putih .
sebagai wujud Cinta Tanah Air .

Selasa, 06 April 2010

IMPIAN UNTUK BISA KULIAH DI LUAR NEGERI

IMPIAN UNTUK BISA KULIAH DI LUAR NEGERI

Pada saat SMA,saya pernah mengikuti test TOEFL dalam mata pelajaran bahasa inggris. Sebenarnya sih,saya akui bahwa pada saat itu saya lemah dalam bahasa inggris. Tetapi pada saat saya melihat hasil tast TOEFL saya,cukup memuaskan untuk saya. Karena nilai test TOEFL sayamancapai 550.
Tetapi sekarang saya ckup mahir dalam bahasa inggris,karena saya suka mendengarkan lagu-lagu unggris.
Hehe….
Sempat saya mendapat tawaran untuk melanjutkan kuliah di Australia oleh guru bimbel inggris saya.Tetapi saya masih sangat ragu untuk menerima tawaran tersebut.
Pada saat itu juga,saya langsung konvirmasi kepada orang tua saya. Karena saya juga tertarik. Tetapi orangtua saya masih ragu juga untuk hal itu. Padahal untuk bias kuliah d Australia itu,guru saya mengatakan bias manggunakan modal nilai test TOEFL tadi. Tapi untuk biaya,saya masih belum tau.
Lalu saya juga penasaran. Dan saya melakukan browsing d internet. Ternyata setelah saya tau,biaya untuk bias kuliah d Australia tidak jauh beda biayanya dengan kuliah d dalam negeri.
Semoga saya bias mencapai impian saya tersebut dengan melanjutkan kuiah di Australia. Dan Universitas Gunadarma tetap menjadi tabg terbaik untuk saya.

Selasa, 09 Maret 2010

Demokrasi Di Indonesia

Demokrasi Di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu

Demokrasi Menurut Soekarno

Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.

Jadi memang sangat disarankan untuk tidak menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia.

Selasa, 23 Februari 2010

Hak dan Kewajiban Warganegara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA INDONESIA

NAMA : NOVITA SARI

KELAS : DB 17

NPM : 32108420

UNIVERSITAS GUNADARMA

Hak dan Kewajiban Warganegara

Pengertian hak

Mnusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia,dan mempunyai derajat luhur sebagai manusia,mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula.

Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau selalu dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sadangkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat ole siapapun.

Dengan mendasarkan pengertian HAM diatas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu :

  1. Landasan langsung yang pertama,yaitu Kodrat manusia;
  2. Landasan kedua yang lebih dalam,yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.

Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspekkodrat manusia sebagai manusia.

Pengertian Kewajiban

Menurut Prof.Dr.Notonagoro,Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau selalu diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manpun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian Warga negara

Warganegara adalah warga dari suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(Penjelasan UUD Psl 26).

Dan tidak sama dengan kawula Negara.

Dan menjadi Anggota sebuah Negara.

Hak dan Kewajiban Warganegara dalam UUD 1945 Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara

  • Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dari orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27 ayat1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atad pekerjaan dan penghidupan yang layak bigi kemanusiaan.
  • Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.

Asas Kewarganegaraan

· Dari sisi kelahiran : ius soli ius sanguinis

· Ius soli : Pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran

· Ius sanguinis : Berdasarkan darah atau keturunan

· Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat

· Pradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah

· Pradigma kesamaan kedudukan suami-isteri.

Unsur-unsur menentukan kewarganegaraan

· Unsur darah keturunan (Ius sanguinis)

· Unsur daerah tempat kelahran (Ius soli)

· Unsur pewarganegaraan (Naturaisasi) dengan syarat dan prosedur yang berlainan antara satu Negara dengan Negara lain.

Pewarganearaan

Pewarganegaraan diagi menjadi 2,yaitu:

1. Pewarganegaraan aktif, adalah seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara

2. Pewarganegaraan pasif, yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi/dijadikan WN suatu Negara,maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudasi (manolak pewarganegaraan).

Staus kewarganegaraan

1. Apatride,yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan

2. Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)

3. Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih

Warga Negara Indinesia berdasar UU no 12 tahun 2006 pasal 4

1. orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia

3. Anak yang lair dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara Indonesia

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dan ibu asing

5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga Negara Indonesia

6. Anak yang lahir dari luar perkawinan sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum warga Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarga negaraan kepada anak itu

7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia

8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18tahun dan atau tidak kawin.

9. anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

11. anak yang lahir di wilayah RI dari seorang warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersevut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atu ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggak dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

1. Karena kelahiran

2. karena pengangkatan

3. karena dikabulkannya permohonan

4. karena pewarganegaraan

5. karena perkawinan

6. karena turut ayah dan atau ibu

7. karena pernyataan

Bukti memperoleh kewarganegaraan

1. Akta kelahiran

2. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)

3. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan/pewarganegaraan

4. surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan

Karakteristik warga Negara yang Demokrat

1. Rasa hormat dan tanggung jawab

2. Bersikap kritis

3. Membuka diskusi dan dialog

4. Bersikap terbuka

5. Rasional

6. Adil

7. Jujur

Tujuan Kewarganegaraan

Menghasilkan peserta didik yang memiliki sikap mental yang cerdas dan ertangung jawab dengn perilaku :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berbudi pekerti luhur dan disiplin
  3. Rasional, Dinamis dan sadar hak dan kewajiban
  4. Bersikap professional
  5. Aktif memanfaatkan iptek dan seni