Senin, 24 Mei 2010

Konflik Pada Lingkungan di Daerah Tempat Tinggal

Konflik Pada Lingkungan di Daerah Tempat Tinggal

Pada daerah lingkungan tempat tinggal saya terdapat masalah. Yaitu ada salah satu warga yang berani bermain judi dan mabuk di tempat tinggalnya,tepatnya di satu RT dengan saya. Salah satu warga tersebut juga mengajak teman-temannya dari luar daerah. Warga pun merasa terusik dengan adanya kejadian tersebut. Kemudian ada salah satu warga yang lain yang menegurnya, tetapi warga yang bermain judi tersebut merasa sakit hati dengan teguran tersebut. Warga yang bermain judi itu pun mendatangi rumah warga yang menegurnya. Dengan rasa amarah,warga yang bermain judi itu embentak-bentak warga yang menegurnya tadi.
Mendengar suara-suara gaduh tersebut, akhirnya Pak RT pun datang untuk menyelesaikannya.
Warga yang bermain judi tersebut protes, karena dirinya tidak merasa bersalah dan dia merasa bahwa dia mempunyai hak untuk melakukan apapun d rumahnya. Dan kebetulan Pak RT adalah seorang polisi. Dy membuat keputusan bahwa warga yang bermain judi tersebut telah melanggar Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Dan akhirnya Pak RT dan warga pun menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah. Warga yang bermain judi tersebut pun juga akan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Akan tetapi Pak RT juga akan menindak lanjuti masalah tersebut, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Ikhtisar pasal-pasal tentang judi :
Pasal : Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2 :
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3 :
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4 : Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5 : Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.